Minggu, 11 Februari 2018

LK3 Surosowan Kab. Serang

Apa itu LK3 ?
 Lembaga Konsultasi Kesejahteraan keluarga (LK3) merupakan lembaga atau organisasi yang memberikan pelayanan Konseling, Konsultasi, pemberian informasi, penjangkauan, perlindungan, dan pendampingan bagi keluarga secara profesional termasuk merujuk sasaran kelembaga pelayanan lain yang mampu memecahkan masalahnya secara lebih intensif.
LK3 memiliki peran yang strategis dalam penanganan masalah sosial keluarga. LK3 dikelola dan dilaksanakan oleh personel yang terlatih sesuai dengan kompetisi tugas masing-masing, dengan mengedepankan pendekatan-pendekatan pekerjaan sosial, yang didukung oleh pendekatan dari profesi lainnya.

 Tujuan dibentuknya LK3, meliputi :
  1. mengatasi  masalah psikososial keluarga;
  2. memulihkan kondisi psikososial keluarga; dan
  3. memperkuat ketahanan keluarga.

  • Mengatasi  masalah psikososial keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a melakukan tindakan deteksi dan antisipasi terhadap keluarga yang diindikasikan mengalami resiko dan ancaman masalah atau gangguan relasi di dalam keluarga.
  • Memulihkan kondisi psikososial keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b melakukan dukungan terhadap keluarga dalam menyelesaikan atau mengatasi masalah psikososial yang di hadapi keluarga.
 Jenis Pelayanan LK3 "Surosowan" Kab, Serang
  1. Konseling
  2. Konsultasi
  3. Informasi
  4. Perlindungan
  5. Penjangkauan
  6. Pendampingan
  7. Rujukan
 Sasaran Pelayanan :
  1. Keluarga-keluarga pada umumnya.
  2. Keluarga yang membutuhkan bantuan karena masalah yang dihadapinya.
  3. Keluarga-keluarga yang membutuhkan informasi untuk mengatasi masalah atau meningkatkan taraf kesejahteraannya.
  4. Individu, kelompok, Dinas/Instansi dan Organisasi yang membutuhkan informasi karena kepedulian, niat, kepentingan atau tugas untuk mengatasi masalah keluarga
 Program Pelayanan :
1. Penangana Masalah Keluarga
2. Pemberdayaan Keluarga
3. Pengembangan Kesejahteraan Keluarga
 
Profil LK3 "Surosowan" Kab, Serang
Nama : LK3 “SUROSOWAN” KABUPATEN SERANG
Alamat : Dinas Sosial Kabupaten Serang Jl.Raya Serang Petir No.1 Desa Cilaku Kec.Curug 
                          Kota Serang - Banten
No. Telp/HP : (0254) 200304-205648, 087808784244, 085716811212, 085921891278,                 
                           087871258970
Tahun berdiri : 2009
No. SK : 460/ Kep.276-HUK.Org/2017


Sabtu, 07 Oktober 2017

Wahai Para Istri, Menaati Suami adalah Kunci Surga

Wahai Para Istri, Menaati Suami adalah Kunci Surga

(Yum Roni Askosendra)

Syariat Islam telah mengatur hak suami terhadap istri dengan menaatinya. Istri harus menaati suami dalam segala hal yang tidak berbau maksiat, berusaha memenuhi segala kebutuhannya sehingga membuat suami ridha kepadanya. Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallamdalam sebuah hadits pernah bersabda,
“Jika seorang istri melakukan shalat lima waktu, puasa di bulan Ramadhan, memelihara kemaluannya dan menaati suaminya, niscaya dia akan memasuki surga Tuhannya.” (HR. Ahmad).
Bahkan dalam hadits lain disebutkan,
“Jika aku boleh menyuruh seseorang untuk sujud kepada orang lain, tentu aku akan menyuruh seorang istri untuk sujud kepada suaminya.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda,“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam hal bermaksiat kepada Khaliq (Sang Pencipta).” (HR. Ahmad).
Oleh karena itu, seorang istri harus menuruti perintah suaminya. Jika suami memanggilnya, maka dia harus menjawab panggilannya. Jika suami melarang sesuatu maka dia harus menjauhinya. Jika suami menasihatinya maka dia harus menerima dengan lapang dada. Jika suami melarang tamu yang datang, baik kerabat dekat maupun jauh, baik dari kalangan mahram ataupun tidak, untuk masuk rumah selama dia bepergian, maka istri wajib mematuhinya.
Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallambersabda, “Ketahuilah bahwa kalian mempunyai hak atas istri kalian dan istri kalian juga mempunyai hak atas kalian. Adapun hak kalian atas istri kalian adalah tidak mengizinkan orang yang kalian benci untuk memasuki rumah kalian.” (HR. At-Tirmidzi)
Istri Yang Taat
Istri yang taat adalah istri yang mengetahui kewajibannya dalam agama untuk mematuhi suaminya dan menyadari sepenuh hati betapa pentingnya mematuhi suami. Istri harus selalu menaati suaminya pada hal-hal yang berguna dan bermanfaat, hingga menciptakan rasa aman dan kasih sayang dalam keluarga agar perahu kehidupan mereka berlayar dengan baik dan jauh dari ombak yang membuatnya bergocang begitu hebat. Sebaliknya, Islam telah memberikan hak seorang wanita secara penuh atas suaminya, di mana Islam memerintahkannya untuk menghormati istrinya, memenuhi hak-haknya dan menciptakan kehidupan yang layak baginya sehingga istrinya patuh dan cinta kepadanya.
Kewajiban menaati suami yang telah ditetapkan agama Islam kepada istri tidak lain karena tanggung jawab suami yang begitu besar, sebab suami adalah pemimpin dalam rumah tangganya dan dia bertanggung jawab atas apa yang menjadi tanggungannya. Di samping itu, karena suami sangat ditekankan untuk mempunyai pandangan yang jauh ke depan dan berwawasan luas, sehingga suami dapat mengetahui hal-hal yang tidak diketahui istri berdasarkan pengalaman dan keahliannya di bidang tertentu.
Istri yang bijaksana adalah istri yang mematuhi suaminya, melaksanakan perintahnya, serta mendengar dan menghormati pendapat dan nasihatnya dengan penuh perhatian. Jika dia melihat bahwa di dalam pendapat suaminya terdapat kesalahan maka dia berusaha untuk membuka dialog dengan suaminya, lalu menyebutkan kesalahannya dengan lembut dan rendah hati. Sikap tenang dan lembut bak sihir yang dapat melunakkan hati seseorang.
Ketaatan kepada suami mungkin memberatkan seorang istri. Seberapa banyak istri mempersiapkan dirinya untuk mematuhi suaminya dan bersikap ikhlas dalam menjalankannya maka sebanyak itulah pahala yang akan didapatkannya, karena seperti yang dikatakan oleh para ulama salaf, “Balasan itu berbanding lurus dengan amal yang dilakukan seseorang.” Tidak diragukan bahwa istri bisa memetik banyak pahala selain taat kepada suami seperti shalat, puasa, zakat, haji dan lainnya, namun pahala yang didapatkannya tidak sempurna jika tidak mendapatkan pahala dalam menaati suaminya, menyenangkan hatinya dan tidak melakukan sesuatu yang tidak disukainya.
Anda mungkin menemukan benih-benih kesombongan mulai merasuki istri Anda, maka ketika itu hendaklah Anda berlapang dada kemudian menasihatinya dengan sepenuh hati. Layaknya sebuah perusahaan, pernikahan juga akan mengalami ancaman serius berupa perselisihan dan sengketa antara individu yang ada di dalamnya. Suami adalah pelindung keluarga berdasarkan perintah Allah kepadanya, maka dialah yang bertanggung jawab dalam hal ini. Sebab, keluarga adalah pemerintahan terkecil, dan suamilah rajanya, sehingga dia wajib dipatuhi. Allah Ta’ala telah berfirman,
Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. (QS. An-Nisaa` [4]: 31)
Batas-batas ketaatan
Kewajiban istri untuk menaati suaminya bukan ketaatan tanpa batasan, melainkan ketaatan seorang istri yang shalih untuk suami yang baik dan shalih, suami yang dipercayai kepribadiannya dan keikhlasannya serta diyakini kebaikan dalam tindakannya. Dalam sebuah hadits disebutkan,
“Tidak ada ketaatan dalam hal berbuat maksiat akan tetapi ketaatan adalah pada hal-hal yang baik.” (HR. Al-Bukhari, Muslim dan Abu Daud).
Ketaatan istri ini harus dibarengi oleh sikap suami yang suka berkonsultasi dan meminta masukan dari istrinya sehingga memperkuat ikatan batin dalam keluarga. Konsultasi antara suami dan istri pada semua hal yang berhubungan dengan urusan keluarga merupakan sebuah keharusan, bahkan hal-hal yang harus dilakukan suami untuk banyak orang. Tidak ada penasehat yang handal melebihi istri yang tulus dan mempunyai banyak ide cemerlang untuk suaminya. Dalam banyak riwayat disebutkan bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam suka berkonsultasi dengan istri-istrinya dan mengambil pendapat mereka dalam beberapa hal penting.
Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallampernah berkonsultasi kepada istrinya, Ummu Salamah pada kondisi yang sangat penting di kala para sahabat enggan menyembelih unta dan mencukur rambutnya. Ketika itu Ummu Salamah meminta Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam untuk melakukannya terlebih dahulu dan tidak berbicara kepada siapa pun. Demi melihat hal itu, para sahabat pun melakukannya. Sungguh pendapat Ummu Salamah sangat brilliant!
Akhirnya, kita dapat memahami bahwa Islam telah mengatur hak-hak suami-istri. Jika masing-masing pasangan melaksanakannya dengan cara terbaik tentu kehidupan rumah tangga akan bahagia, namun jika hak tersebut disalahgunakan dan tidak dilaksanakan dengan sebaik-baiknya maka hal itu dapat menggagalkan sebuah ikatan perkawinan. Intinya adalah mengikuti Al-Qur`an dan hadits dalam menjalankan bahtera pernikahan sehingga tercipta keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Aamiin..

Sabtu, 09 September 2017

4 hal yg menjadi tujuan pembentukan ewarong

Ada empat hal yang menjadi tujuan pembentukan e-Warong KUBE PKH


Ada empat hal yang menjadi tujuan pembentukan e-Warong KUBE PKH “Keberadaan e-Warong KUBE PKH diharapkan memudahkan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pangan seperti beras, tepung, minyak goreng, gula, bawang, daging sapi, LPG 3 kg, dan pupuk bersubsidi, dengan harga yang lebih murah dari di pasaran,” katanya.
Dalam penyediaan bahan pokok, e-Warong KUBE PKH bekerja sama dengan Perum Bulog, sedangkan sistem penyaluran bantuan sosial bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yang terdiri dari BNI, BRI, Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara.

Ada empat hal yang menjadi tujuan pembentukan e-Warong KUBE PKH

  1. Menyediakan tempat pemasaran Produk-Produk KUBE dan hasil usaha peserta PKH;
  2. Menyediakan kebutuhan usaha dan kebutuhan pokok sehari-hari dengan harga murah bagi anggota KUBE dan Peserta PKH;
  3. Menyediakan transaksi keuangan secara non tunai/elektronik baik untuk pencairan bantuan sosial maupun pembayaran lainnya, serta
  4. Menyediakan instrumen/sistem penyaluran bantuan sosial tanpa penyelewengan didukung dengan layanan pembayaran secara nontunai.
“Keluarga miskin yang menerima bantuan PKH bisa langsung menggunakan Kartu Combo HIMBARA untuk berbelanja kebutuhan hidup di e-Warong KUBE PKH yang didirikan para penerima PKH. Dengan adanya simbiosis ini maka para penerima bansos PKH juga bisa mendapatkan manfaat, selain bisa belanja juga bisa mendapatkan sisa hasil usaha e-Warong KUBE PKH,” kata Mensos.
Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo mengungkapkan penyaluran bantuan sosial melalui sistem pembayaran HIMBARA adalah bentuk kerja nyata dan sinergi konkrit antara Pemerintah, Otoritas terkait, dan Perbankan dalam mewujudkan penyaluran bantuan sosial dengan prinsip 6T, yaitu Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Waktu, Tepat Kualitas, dan Tepat Administrasi.
“Dengan terciptanya interoperabilitas dan interkoneksi sistem pembayaran perbankan HIMBARA menggambarkan potensi yang begitu besar dari sinergi perbankan HIMBARA, dimana sampai Juni 2016 tercatat Bank HIMBARA telah memiliki sekitar 114.000 Agen LKD (Layanan Keuangan Digital) di seluruh Indonesia,” kata Gubernur BI. Selanjutnya ke depan interoperability dan interkoneksi ini akan diperluas ke perbankan termasuk di luar HIMBARA.
Melalui sistem pembayaran ini, masyarakat akan langsung mendapatkan manfaat kemudahan dan kenyamanan. Masyarakat dapat bertransaksi menggunakan uang elektronik dan kartu ATM/debet di e-Warong KUBE PKH sehingga secara otomatis perluasan akses keuangan akan didapatkan oleh masyarakat.
Pemberdayaan agen baik LKD maupun Laku Pandai melalui e-Warong KUBE PKH perlu tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen. Dalam hal ini BI telah mengatur lima hal yang perlu diperhatikan untuk dapat menjadi Agen LKD yaitu
  1. Memiliki kemampuan, reputasi, dan integritas
  2. Merupakan penduduk/unit usaha setempat
  3. Memiliki usaha yang telah berjalan minimum 2 tahun
  4. Lulus due diligence oleh bank
  5. Menempatkan sejumlah deposit di bank

Sumber : keluargaharpan.com